Senin, 27 Juli 2026

Unit Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara: Garda Terdepan Kejujuran dalam Perdagangan

Unit Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara: Garda Terdepan Kejujuran dalam Perdagangan

Muara Teweh, Dalam setiap transaksi jual beli, kepercayaan merupakan fondasi utama. Salah satu faktor yang menentukan kepercayaan tersebut adalah ketepatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Untuk memastikan seluruh transaksi berlangsung secara adil, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Unit Metrologi Legal (UML) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian hadir memberikan pelayanan tera dan tera ulang kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Unit Metrologi Legal memiliki peran strategis dalam menjaga kepastian ukuran, berat, dan takaran yang digunakan dalam aktivitas perdagangan sehingga hak konsumen maupun pelaku usaha terlindungi.

Apa Itu Unit Metrologi Legal?

Unit Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang bertugas melaksanakan pengawasan, pengujian, tera, tera ulang, dan pembinaan terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kabupaten Barito Utara, Unit Metrologi Legal dibentuk sebagai UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan berstatus UPT Metrologi Legal Kelas A berdasarkan regulasi Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Tugas Unit Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara

Beberapa tugas utama Unit Metrologi Legal meliputi:

  • Melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
  • Melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
  • Memberikan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pentingnya penggunaan UTTP yang sesuai standar.
  • Melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak konsumen dalam memperoleh ukuran yang benar.
  • Mendukung terciptanya tertib ukur di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Apa Itu Tera dan Tera Ulang?

Tera

Tera adalah proses pengujian terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang baru diproduksi atau baru pertama kali digunakan untuk memastikan alat tersebut memenuhi standar metrologi legal.

Tera Ulang

Tera ulang merupakan pemeriksaan kembali terhadap UTTP yang telah digunakan dalam kegiatan perdagangan dan wajib dilakukan secara berkala agar akurasinya tetap terjaga.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, alat tersebut akan diberikan tanda tera sah yang menunjukkan bahwa alat layak digunakan dalam transaksi jual beli.

Jenis UTTP yang Wajib Ditera

Beberapa alat yang wajib dilakukan tera maupun tera ulang antara lain:

  • Timbangan meja
  • Timbangan digital
  • Timbangan duduk
  • Timbangan lantai
  • Timbangan gantung
  • Timbangan elektronik
  • Pompa ukur BBM di SPBU
  • Tangki ukur
  • Gelas ukur
  • Anak timbangan
  • Meter ukur panjang
  • Flow meter
  • Alat ukur lainnya yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

Mengapa Tera Ulang Sangat Penting?

  • Melindungi Konsumen
  • Melindungi Pelaku Usaha
  • Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat
  • Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Siapa yang Wajib Melakukan Tera Ulang?

Tera ulang wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan perdagangan, antara lain:

  • Pedagang pasar tradisional
  • Minimarket
  • Supermarket
  • Distributor
  • Agen LPG
  • SPBU
  • Toko emas
  • Industri pengolahan
  • Gudang komoditas
  • Pelaku UMKM yang menggunakan timbangan dalam transaksi.

Kegiatan Unit Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara

Dalam menjalankan tugasnya, Unit Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara secara rutin melaksanakan:

  • Tera ulang timbangan di pasar rakyat.
  • Pemeriksaan pompa ukur BBM di SPBU.
  • Pengawasan alat ukur pada pelaku usaha.
  • Sosialisasi pentingnya tertib ukur.
  • Pembinaan kepada pedagang.
  • Pelayanan tera di kantor maupun secara jemput bola ke lokasi usaha.

Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan adalah tera ulang pada SPBU dan pasar di wilayah Kabupaten Barito Utara guna memastikan alat ukur tetap akurat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam setiap transaksi perdagangan.

Dasar Hukum

Pelaksanaan Metrologi Legal mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, File Disini.
  • Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyelenggaraan Metrologi Legal, File Disini.
  • Peraturan Bupati Barito Utara mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, File Disini.

Komitmen Kabupaten Barito Utara Menuju Tertib Ukur

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen mewujudkan perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan melalui pelayanan Metrologi Legal yang profesional.

Dengan pelaksanaan tera dan tera ulang secara berkala, masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap kilogram, liter, maupun satuan ukuran lainnya benar-benar sesuai standar. Hal ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

Penutup

Unit Metrologi Legal Kabupaten Barito Utara merupakan ujung tombak dalam menjaga keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di daerah. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur, perlindungan konsumen, serta perdagangan yang jujur dan berkeadilan.

Bagi pelaku usaha yang menggunakan UTTP, lakukan tera dan tera ulang secara berkala sesuai ketentuan agar transaksi yang dilakukan memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan mendukung terciptanya perdagangan yang sehat di Kabupaten Barito Utara. (Rizky)